
BALIKPAPAN – Barang bukti seberat 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 50 gram ganja telah dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timt (Kaltim), Selasa (27/04/2021) di gedung Polda Kaltim.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBo Rino Eko memimpin langsung proses pekusnahan barang haram tersebut. Bahkan tersangka sebagai pemilik nartkotika ini menyaksikan secara langsung.
“Yang dimusnahkan ini ada sabu 2 kilo dan ganja 50 gram,” ujar AKBP Rino.
Barang bukti 2 kilogram sabu-sabu tersebut diamankan dari tersangka YT (31) pada 10 April 2021 lalu di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Sesuai aturan, lanjut AKBP Rino, setelah adanya penetapan dari kejaksaan maka diwajibkan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti. Namun, tidak semuanya, karena sebagian lainnya disisihkan untuk keperluan persidangan dan penyelidikan.
“Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti, sisanya dimusnahkan,” ungkapnya.
Sementara untuk 50 gram ganja didapat dari tersangka AK (25) yang diamankan baru-baru ini di Kota Samarinda.
“Pengungkapan kasus ganja sebelum yang sabu dua kilo,” tuturnya.
Tersangka AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar Kaltim yang ia pesan melalui media sosial.
“Pesannya online, dikirim lewat jasa ekspedisi. Rencana buat pakai sendiri,” ngakunya AK. (an)
Editor: (dy)





