DPRD Balikpapan Pertanyakan Ganti Rugi Pipa PDAM Akibat Jargas

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim.

BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan mempertanyakan tindak lanjut ganti rugi atas kerusakan pipa milik PDAM akibat dampak pemasangan pipa Jaringan Gas (Jargas).

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat kerusakan yang terjadi akibat dari pengerjaan proyek pemasangan pipa Jaringan Gas (Jargas) yang dilaksanakan oleh PT Citra Panji Manunggal (CPM) yang merupakan subkontraktor dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim menyampaikan, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan bersama PT CPM dan Manajeman PTMB, belum lama ini.

Dalam rapat tersebut, lanjut Ali, telah dibahas soal ganti rugi kerusakan pipa milik PTMB yang diakibatkan pemasangan pipa Jargas oleh subkontraktor PT CPM pada bulan Oktober 2022 lalu di kawasan Jalan Projakal, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

“Kesepakatan dalam RDP ini, mereka (PT CPM) harus menindaklanjuti MoU yang pernah disepakati bersama dengan PTMB terkait ganti rugi kerusakan pipa. Karena kerusakan pipa milik PTMB diakibatkan dari dampak pemasangan pipa Jargas,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, MoU kedua pihak itu sebenarnya sudah dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu setelah PTMB menghitung segala kerugian yang diakibatkan oleh pemasangan pipa Jargas itu. Namun ganti rugi itu belum diselesaikan hingga sekarang.

Dalam RDP tersebut, kata dia, terdapat kesepakatan bahwa sebelum lebaran pihak PT CPM akan bernegosiasi ulang dengan PTMB terkait dengan nilai ganti rugi.

“Tadi dalam RDP pihak PT CPM selaku subkontraktor akan bernegosiasi lagi dengan PTMB terkait dengan nilai ganti rugi. Hal itu akan dilakukan sebelum lebaran, baru setelah lebaran akan dilakukan pembayaran secara bertahap,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait nilai ganti rugi yang dilayangkan PTMB kepada PT CPM, diungkapkan Ali Munsjir, cukup fantastis, yakni senilai Rp 700 juta – Rp 800 juta.

“Nilai itu di sesuaikan dengan nilai kerusakan yang dialami PTMB. Persoalan ini akan kita kawal sampai benar-benar pembayaran ganti rugi selesai,” tukasnya.

Sementara itu, Manajer Pengawasan PT CPM, Harun menyampaikan, terkait dengan pembayaran ganti rugi pihaknya masih akan melakukan diskusi ulang dengan manajemen PTMB.

Diakuinya, terdapat pipa milik PTMB yang terkena dampak kerusakan dari pelaksanaan proyek pipa Jargas tersebut.

“Intinya kita harus melakukan perbaikan atau ganti rugi terhadap kerusakan itu. Kita juga tetap intens berkomunikasi dengan pihak PTMB. RDP ini arahnya tetap kesana (ganti rugi, red). Tapi kita sebenarnya sudah ada MoU dengan PTMB,” ungkapnya.

Terkait dengan nilai ganti rugi, Harun mengatakan, masih akan melakukan negosiasi dengan PTMB, karena dinilai cukup fantastis.

“Soal nilai ganti rugi, kita akan bicarakan lagi dengan PTMB, karena cukup fantastis. Kita juga mengeluarkan biaya yang besar tidak bisa serta merta, harus ada izin dari manajemen perusahaan atau pemilik proyek,” kata Harun. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *