
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan mengajukan data final calon penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin tahun 2026. Sebanyak 2.913 orang diusulkan untuk mendapatkan manfaat dari program perlindungan tersebut.
Kepala Dinsos Kota Balikpapan, Edy Gunawan, menjelaskan bahwa seluruh data yang diajukan telah melalui tahapan administrasi serta koordinasi lintas perangkat daerah. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, khususnya pekerja di sektor informal dengan kondisi ekonomi rentan.
Menurut Edy, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kota Balikpapan pada Selasa, 10 Maret 2026. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar hukum penetapan penerima program.
“Pada 10 Maret lalu kami telah menyampaikan surat kepada Sekretaris Daerah untuk memohon persetujuan penerbitan SK Wali Kota Balikpapan terkait penetapan penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin,” ujar Edy, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor berisiko tinggi, namun belum memiliki jaminan sosial secara mandiri.
Adapun mayoritas calon penerima berasal dari kalangan pekerja informal, seperti pedagang kecil, buruh harian lepas, pekerja serabutan, serta profesi lain yang masuk dalam kategori rentan secara ekonomi.
“Jumlah penerima yang kami usulkan untuk tahun 2026 sebanyak 2.913 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menilai program ini memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kejadian tak terduga saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja rentan tetap memperoleh perlindungan dasar. Hal ini dinilai dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko yang berdampak pada kemampuan bekerja.
“Program ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sektor informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi,” katanya.
Saat ini, proses penetapan penerima masih menunggu terbitnya SK Wali Kota Balikpapan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi landasan resmi pelaksanaan program di lapangan.
Setelah SK diterbitkan, pemerintah daerah akan segera melanjutkan tahapan implementasi, termasuk pendaftaran peserta ke dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dinsos Kota Balikpapan berharap program ini dapat segera direalisasikan dan berjalan optimal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap setelah SK Wali Kota terbit, program ini bisa segera dilaksanakan agar para pekerja rentan di Balikpapan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Edy. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)





