
PENAJAM PASER UTARA – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung zona tiga pada tahun 2025 mendatang direncanakan akan diperluas. Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU), Safwana, saat ini ada kebutuhan mendesak untuk memperluas zona 3 TPA tersebut guna mengakomodasi peningkatan volume sampah yang terjadi.
“Ini merupakan antisipasi terhadap peningkatan volume sampah dari Ibu Kota Nusantara (IKN),” katanya.
Selain mengantisipasi dampak dari IKN, perluasan TPA Buluminung juga akan memberikan manfaat jangka panjang dalam pengelolaan sampah di PPU secara keseluruhan.
“Perluasan TPA Buluminung tidak hanya akan membantu mengatasi dampak dari IKN, tetapi juga akan memberikan manfaat jangka panjang dalam pengelolaan sampah di PPU,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya merencanakan perluasan zona tiga TPA Buluminung untuk memastikan kapasitasnya mencukupi untuk menangani sampah tambahan.
“Jadi kami akan membuat Detail Engineering Design (DED) yang akan menjadi landasan untuk pembangunan fisik TPA di masa mendatang,” sebutnya.
Jelasnya lagu, bahwa proses penyusunan DED ini akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait usulan berapa anggaran yang diperlukan dalam proyek tersebut.
“Kami mengadakan rapat dengan beberapa SKPD untuk menyampaikan bahwa perlu ada usulan anggaran untuk menyusun DED,” jelasnya.
Meskipun rencana perluasan TPA ini direncanakan untuk tahun 2025. Dirinya menegaskan bahwa penyusunan DED merupakan langkah awal dalam proses tersebut. Dengan memiliki DED yang matang, pembangunan fisik TPA dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
“Meskipun pembangunan fisik TPA direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2025, penyusunan DED adalah langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan rencana,” serunya. (Cps)