
Jakarta, Kaltimedia.com – Videografer Amsal Christy Sitepu mengungkap fakta baru terkait proses hukum yang pernah menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Pengakuan tersebut disampaikan Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4/2026), tak lama setelah dirinya divonis bebas.
Dalam forum tersebut, Amsal mengaku sempat ditawari untuk terlibat dalam pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Di situ saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang, ‘Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini,’ gitu. Dan kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo gitu, tapi memang tidak saya iyakan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan,” ujar Amsal.
Amsal menjelaskan bahwa pemeriksaan awal terhadap dirinya dilakukan pada Maret 2025 dengan status sebagai saksi. Saat itu, ia hanya menyetujui untuk meninjau jalannya proses penyidikan yang kemudian diunggah melalui media sosial pribadinya.
“Dan saya hanya mengiyakan untuk me-review jalannya penyidikan yang saya upload di akun TikTok saya, Pak,” katanya.
Menurutnya, proses pemeriksaan awal berjalan normal tanpa kejanggalan. Namun situasi berubah ketika dirinya kembali diperiksa pada 19 November 2025.
“Dan setelah pemeriksaan itu saya langsung ditetapkan menjadi tersangka karena menurut penyidik, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara dari pekerjaan yang saya lakukan,” ujarnya.
Amsal mengaku kebingungan atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia menilai proses tersebut janggal karena merasa tidak pernah diperiksa oleh lembaga auditor resmi.
“Padahal faktanya saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan mana pun, saya tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat, dan makanya saya saat itu bingung,” ungkapnya.
Selama menjalani proses hukum, Amsal tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan menolak tudingan merugikan keuangan negara.
“Saya bilang, ‘Nggak perlu, Bang, karena nggak ada yang perlu ditutup-tutupi. Saya nggak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikit pun uang dari negara ini’,” ucapnya.
Pernyataan ini semakin menambah sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut, terutama terkait transparansi dan prosedur penegakan hukum. (Ang)





