Usai Penyelidikan Dua Pekan, Dua Pengedar Sabu-sabu Diamankan

Dua pengedar sabu yang telah diamankan pihak kepolisian. (fdy)

Balikpapan – Dua orang berinisial AN (21) dan AR (22), diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan karena hendak mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu pada Rabu, (15/7/2020) malam.

Saat ditemui, Kasat Resnarkoba Kompol Pambudi menjelaskan, penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah kelompok pengedar baru yang berada di Gang Aman, Baru Tengah, Balikpapan Barat. Mendengar informasi tersebut, petugas kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.

Hasil dalam penyelidikannya, petugas berhasil menemukan dua orang yang dicurigai. Selanjutnya dilakukan pembuntutan terhadap pelaku yang diketahui berinisial AN dan AR pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukull 19.30 Wita. Keduanya mengarah ke satu gang di Jalan RE Martadinata.

“Keduanya terlihat mencurigakan. Setelah di Jalan RE Martadinata itu kami cegat mereka. Kemudian digeledah dan benar ditemukan sabu-sabu seberat 204 gram bruto di dalam kotak pembungkus kue,” jelasnya Kompol Pambudi, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan menemukan barang bukti lain seperti timbangan dan plastik klip.

“Kita temukan barang bukti lain. Dari situ petugas langsung membawa keduanya ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Diketahui kedua pelaku kini mendekam di tahanan Makopolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (fdy)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *