Wakil Ketua Advokasi YLBHI Sebut Ada Kelalaian dalam Kasus Aktivis Samarinda Terkonfirmasi Covid-19

wakil Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari. (pry)

SAMARINDA – Sebanyak tiga orang aktivis dari Walhi dan LBH Samarinda dijemput paksa oleh oknum petugas medis pada Jumat (31/7/2020) malam. Penjemputan itu lantaran ketiganya diduga terkonfirmasi Covid-19.

Disampaikan wakil Ketua Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari melalui aplikasi zoom meeting, Sabtu (1/8/2020) ketiganya diduga menjadi korban salah sasaran petugas yang akan mengkarantina pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Era pun menyayangkan aksi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari tim gugus tugas Covid-19 Samarinda tersebut. Ada beberapa kejanggalan dalam pengamanan kemarin.

Adanya kelalaian yang terlihat dari minimnya penggunaan alat pelindung diri. Bahkan petugas dari Satpol hanya mengenakan faceshield dan tidak mengenakan baju hazmat.

Bahkan YLBHI menemukan fakta adanya aktivis yang diintai oleh seseorang seusai melakukan tes swab.

“Saya mengatakan ini adalah implikasi Dari penanganan Covid-19 pemerintah sejak awal tidak punya perspektif HAM. Pembatasan hak asasi selama Covid-19 memang sah sah saja tapi jangan dilakukan semena-mena,” serunya.

Tambahnya, selama pandemi Covid-19, pemerintah seperti sangat minim memperhatikan hak-hak pasien. Yaitu hak pasien untuk mengetahui kejelasan status atau bukti surat tertentu jika memang positif Covid-19.

Menurutnya oknum yang menggunakan kesempatan pandemi.

“Banyak sekali kejanggalan. Dalam kasus ini jangan-jangan ada kekuatan yang menggunakan isu Covid,” jelasnya.

Sebelumnya tiga aktivis dari Walhi Kaltim dan LBH Samarinda diamankan petugas dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan di Kantor Walhi Kaltim, Jumat (31/7/2020) malam. Mereka diminta untuk segera melakukan isolasi di rumah sakit I.A Moeis Samarinda karena diduga positif Covid-19.

Ketiga aktivis tersebut Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko, Bernard Marbun dan Fathul Huda dari LBH Samarinda menolak untuk karantina di Rumah Sakit. Penolakan tersebut lantaran petugas tidak dapat menunjukkan surat tugas mereka serta para petugas tidak mampu menunjukkan bukti berupa pesan singkat atau surat resmi jika ketiga aktifis itu terkonfirmasi positif Covid-19. (pry)

Editor : Abdur Rachim

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *