
Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Menteri Hukum, Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat delapan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Eddy menyebutkan, dari total delapan gugatan tersebut, dua di antaranya merupakan gugatan terhadap KUHAP, sementara enam lainnya menyasar ketentuan dalam KUHP.
“Bapak Ibu sampai dengan detik ini ada 10 uji materi di Mahkamah Konstitusi ya. Eh maaf delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP,” kata Eddy dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin (19/1).
Ia memprediksi jumlah gugatan terhadap KUHP masih akan bertambah. Menurut Eddy, terdapat sejumlah isu krusial yang sebelumnya sempat tertunda dan diyakini akan segera diajukan untuk diuji di MK.
“Karena 14 itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, pasal-pasal KUHP yang digugat umumnya berkaitan dengan isu demonstrasi, pidana mati, serta pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Sementara itu, gugatan terhadap KUHAP mencakup ketentuan mengenai proses penyelidikan dan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Namun saya kira usulan baik daripada Pak Ahmad Basarah tadi untuk memang harus melakukan sosialisasi bersama dengan Komisi XIII karena ini kan sambil berjalan,” katanya.
Eddy menilai sosialisasi menjadi penting agar publik dan para pemangku kepentingan memahami perubahan serta dinamika hukum yang terjadi seiring berjalannya proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. (Ang)





