Dasco: KUHP dan KUHAP Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak, Kritik Dipersilakan Lewat Jalur Hukum

Gambar saat ini: Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Istimewa.
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mungkin mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Kedua regulasi tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, setelah DPR mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana.

Menurut Dasco, proses penyusunan KUHAP khususnya memerlukan waktu panjang karena harus membuka ruang partisipasi publik yang luas. Namun, ia mengakui hasil akhirnya tetap tidak dapat memuaskan semua kalangan.

“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (6/1).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui seluruh tahapan dan memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Dasco menyayangkan masih adanya informasi keliru yang beredar di ruang publik, terutama di media sosial.

“Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” ujarnya.

Dasco menambahkan, sebagai negara hukum, Indonesia menyediakan mekanisme konstitusional bagi pihak-pihak yang tidak sepakat dengan materi maupun proses pembentukan undang-undang tersebut. Jalur pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) disebutnya sebagai ruang yang sah untuk menyalurkan keberatan.

“Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *