Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penangkapan Aktivis dan Jurnalis di Morowali

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi Penangkapan. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Penangkapan. Sumber: Istimewa.

Morowali, Kaltimedia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan aktivis lingkungan dan seorang jurnalis terkait kasus perusakan dan pembakaran kantor perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang terjadi akhir pekan lalu.

Dalam peristiwa tersebut, kepolisian mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial RM (42) yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46). Ketiganya kini ditahan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pelanggaran serius dalam tahapan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

“Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu,” kata Livand dalam keterangannya, Selasa (6/1).

Menurut Livand, perkara ini juga berpotensi melanggar hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, khususnya terkait kritik terhadap kerusakan lingkungan dan konflik lahan. Hak tersebut, lanjutnya, dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan ‘alat pukul’ bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) harus dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Komnas HAM Sulteng mendesak kepolisian agar segera menghentikan penahanan terhadap ketiga warga tersebut.

“Meminta Polres Morowali untuk menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan, karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis,” tegas Livand.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, atas dugaan penyimpangan prosedur oleh jajarannya.

“Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural,” ujarnya.

Komnas HAM Sulteng juga menilai perlunya evaluasi menyeluruh oleh Mabes Polri terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di wilayah Morowali.

“Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai ‘petugas keamanan’ korporasi,” katanya.

Livand menegaskan, Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga hak-hak para warga yang ditangkap dipulihkan. Pihaknya juga berkomitmen memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membantah bahwa penangkapan RM berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis.

“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan yang bersangkutan bekerja sebagai jurnalis,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Senin (5/1).

Ia menjelaskan bahwa kasus pembakaran kantor PT RCP yang terjadi pada Sabtu (3/1) masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada beberapa terduga pelaku, termasuk RM,” ungkapnya.

Zulkarnain menambahkan, penangkapan ketiga orang tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup. Pihaknya, kata dia, akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi anarkis di wilayah Morowali.

“Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut,” pungkasnya. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *