Penerimaan Pajak Digenjot sampai Akhir Tahun, BPPDRD Balikpapan Perkuat Penagihan PBB ke Wajib Pajak

PERKUAT PAJAK – Jelang akhir tahun, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat upaya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil agar target penerimaan pajak bisa tercapai maksimal tahun 2025.

BALIKPAPAN – Jelang akhir tahun, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat upaya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil agar target penerimaan pajak bisa tercapai maksimal tahun 2025.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham menegaskan pihaknya tengah berfokus menuntaskan sisa 30 persen wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya. 

“Hingga 30 September lalu, realisasi PBB baru mencapai 70 persen dari total ketetapan. Dua bulan ke depan menjadi masa krusial untuk mengejar sisanya,” ungkap Idham, ditemui usai upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, seluruh kanal pembayaran telah disiapkan agar masyarakat lebih mudah melunasi pajak.  Layanan yang disediakan mulai dari perbankan, kanal digital, hingga kerja sama dengan sejumlah gerai pembayaran modern. 

“Mumpung masih ada waktu, kami imbau masyarakat segera melunasi. Jangan menunggu akhir tahun,” imbau Idham.

Dia menegaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya telah berakhir. Karena itu, wajib pajak yang belum membayar kini dikenai denda 1 persen per bulan. 

“Kalau dua bulan berarti sekitar 2 persen. Angkanya kecil, tapi kalau ditunda terus bisa jadi beban di tahun depan,” katanya.

Meski demikian, Idham mengapresiasi tingkat kepatuhan warga Balikpapan yang dinilainya cukup baik. Sebagian besar keterlambatan bukan karena masyarakat enggan membayar, melainkan karena lupa atau belum sempat ke bank.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi, baik secara langsung maupun lewat media digital. Harapannya, masyarakat makin sadar bahwa pajak daerah merupakan sumber penting bagi pembangunan kota,” tutur Idham.

Menurut Idham, tingkat kepatuhan wajib pajak di Balikpapan tergolong baik, namun masih banyak yang menunda pembayaran hingga akhir tahun.

“Bukan karena tidak mau, tapi biasanya karena lupa atau belum sempat ke bank dan tempat pembayaran resmi. Ini yang sedang kami dorong agar warga lebih disiplin,” jelasnya.

Untuk mempercepat realisasi penerimaan, BPPDRD gencar melakukan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai kanal, baik media massa, media sosial, maupun layanan online.

“Kami ingin memastikan semua warga tahu bahwa pembayaran bisa dilakukan dengan mudah. Jangan tunggu akhir tahun baru ramai,” tegas Idham.

Ia menambahkan, apabila sisa 30 persen ini tidak segera tertagih, maka berpotensi menimbulkan defisit penerimaan daerah.

“Penerimaan dari PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif melunasi kewajibannya,” kata Idham.

Kendati begitu, Idham berharap warga berinisiatif untuk melunasi kewajibannya, agar dapat mendukung pencapaian target pendapatan daerah. Karena tujuan sejatinya tetap satu, supaya pajak yang terbayarkan bisa memperlancar pembangunan Balikpapan menuju kota yang maju dan berkembang. (adv/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *