
Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (09/12/2025).
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tengku Firdaus, menandatangani kesepakatan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menerapkan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui perjanjian ini, Pemkab Kukar dan Kejari Kukar bersepakat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama tersebut mencakup penyediaan lokasi, sarana pendukung, kegiatan sosial produktif bagi masyarakat, hingga pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya secara berkala.
“Pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga sarana edukasi, pembinaan, pemberdayaan, dan upaya memanusiakan manusia. Pemkab Kukar siap berkolaborasi agar program ini berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati Aulia Rahman Basri.
Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penerapan pidana kerja sosial dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kerja sama ini diharapkan mampu melibatkan lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksana agar pelaku tindak pidana dapat berkontribusi langsung dalam kegiatan sosial.
Menurut PKS tersebut, objek kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi program pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai fasilitator.
Kejari Kukar memastikan program ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif baik bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Selain itu, kegiatan sosialisasi akan digelar secara berkala untuk memastikan masyarakat memahami dan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan modern di Kutai Kartanegara. (AS)





