Dua Hakim Tipikor Jakarta Beri Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Gambar saat ini: Foto: Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Sumber: Istimewa.
Foto: Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Dua dari lima anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kedua hakim tersebut, Andi Saputra dan Eryusman, menilai terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

“Maka hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangannya, kedua hakim menyatakan peran Ibrahim Arief dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM hanya sebatas memberikan masukan umum sebagai konsultan teknologi informasi.

Mereka menilai tuduhan bahwa Ibam mengarahkan pengadaan kepada merek tertentu tidak terbukti dalam persidangan.

“Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud, sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 tahun 2021,” ungkap Andi.

Menurut majelis yang berbeda pendapat tersebut, Ibam bahkan pernah menyampaikan kelemahan penggunaan Chromebook kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, pada Februari 2020.

Ibam juga disebut menyarankan dilakukannya Request for Information (RFI) kepada distributor agar harga perangkat lebih kompetitif.

Andi Saputra dan Eryusman menilai tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan Ibrahim Arief selama menjadi konsultan Kemendikbudristek.

Mereka juga menyebut tidak ada bukti keuntungan materiil maupun imateriil yang diterima Ibam dari proyek pengadaan Chromebook.

“Tidak ada keuntungan materiil yang didapat Terdakwa. Tidak ada keuntungan imateriil yang diterima Terdakwa secara langsung atau tidak langsung hingga persidangan pembuktian selesai,” jelas Andi.

Kedua hakim juga menilai kenaikan kekayaan Ibrahim Arief yang disebut mencapai Rp16,9 miliar bukan berasal dari proyek pengadaan Chromebook, melainkan hasil penjualan saham saat masih bekerja di Bukalapak.

Meski terdapat dissenting opinion, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Ibrahim Arief bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan apabila tidak dibayar.

“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat di lingkungan kementerian. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *