
Paser, Kaltimedia.com – Masyarakat RT 1 Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, menyuarakan keresahan terhadap aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras beralkohol yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama warga dan tokoh masyarakat yang digelar untuk membahas dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan malam di wilayah desa setempat.
Dalam forum itu, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas hiburan malam yang disebut melibatkan layanan wanita penghibur serta penjualan minuman keras.
“Masyarakat meminta adanya tindakan tegas dari pemerintah desa dan instansi terkait di lingkungan Kecamatan Tanjung Harapan terhadap aktivitas tempat hiburan yang meresahkan,” ujar salah seorang warga.
Selain meminta penutupan permanen tempat hiburan malam, masyarakat juga mendesak penghentian peredaran minuman keras, aktivitas perjudian, hingga penjualan komik yang dinilai berlebihan di Desa Tanjung Aru.
Warga turut meminta agar dalam setiap acara hiburan tidak ada biduan yang turun panggung dan berjoget secara berlebihan demi mendapatkan saweran karena dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.
Dalam rapat tersebut, masyarakat juga mempertanyakan status Ketua RT 1 yang disebut sebagai salah satu pemilik tempat hiburan malam. Warga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan serta mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat meminta adanya tindakan tegas apabila pemilik tempat hiburan melanggar surat pernyataan yang telah ditandatangani, khususnya terkait penghentian aktivitas LC dan peredaran minuman keras.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Pemerintah Desa Tanjung Aru resmi menerbitkan Pengumuman Nomor: 159/KDS-TA/V/2026 tentang penutupan usaha tempat hiburan malam dan penghentian peredaran minuman beralkohol di wilayah desa.
Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tanjung Aru, Muhammad Tamrin.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah desa menutup dua tempat hiburan malam yang selama ini diduga menjadi lokasi usaha hiburan sekaligus tempat penjualan minuman beralkohol.
Pemerintah desa menyebut kebijakan tersebut diambil setelah menerima berbagai keluhan masyarakat yang telah berlangsung cukup lama. Aspirasi warga sebelumnya juga telah disampaikan kepada Polsek Tanjung Harapan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjung Harapan.
Salah satu warga, Asila Imran, mengapresiasi langkah pemerintah desa dan aparat yang dinilai cepat merespons keresahan masyarakat.
“Alhamdulillah tuntas. Terima kasih kepada warga terutama emak-emak yang berani bersuara pada hari ini. Insya Allah akan tercatat sebagai amal jariyah,” tulis Asila melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila masih menemukan praktik penjualan minuman keras di lingkungan desa.
“Saya berharap mulai sekarang jangan ada yang takut melaporkan jika melihat ada yang menjual minuman keras dalam bentuk apa pun itu. Mari kita jaga bersama kampung kita dari hal-hal yang berbau maksiat,” lanjutnya.
Pemerintah desa menjelaskan penutupan tempat hiburan malam dilakukan berdasarkan pertimbangan sosial dan hukum.
Dari sisi sosial, keberadaan THM dinilai memicu keresahan hingga konflik rumah tangga di tengah masyarakat.
Sementara dari sisi hukum, pemerintah desa mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2016, serta Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penertiban Prostitusi.
Langkah tersebut juga diperkuat melalui operasi yustisi yang dilakukan Polsek Tanjung Harapan bersama Forkopimcam Tanjung Harapan pada 8 Mei 2026 di lokasi usaha hiburan malam.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat meminta pemerintah desa segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang tempat hiburan malam, minuman keras, perjudian, hingga sanksi bagi pelanggar demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa Tanjung Aru. (Dy)
Editor: Ang





