Nadiem Makarim Keberatan Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Foto: Nadiem Anwar Makarim. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem, dilansir dari CNN.

Ia juga menyinggung putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Ibrahim Ariefalias Ibam, yang sebelumnya divonis empat tahun penjara.

“Mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran administrasi maupun tindak korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Ia bahkan mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang diajukan jaksa terhadap dirinya.

“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ucap Nadiem.

Dalam persidangan, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.

Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.

Jaksa Roy Riady menyatakan berdasarkan fakta persidangan, Nadiem dinilai terbukti menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2020–2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Roy saat membacakan tuntutan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *