
Jakarta, Kaltimedia.com – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan surat penolakan terhadap rencana pemeriksaan Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Surat tersebut telah diterima pihak panitera pengadilan pada Senin 11 Mei 2026.
TAUD yang terdiri dari gabungan elemen masyarakat sipil menilai proses peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berpotensi memunculkan impunitas bagi pelaku yang berasal dari kalangan TNI.
Perwakilan TAUD dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jane Rosalina mengatakan, hingga kini Andrie Yunus yang masih menjalani perawatan di RSCM tetap konsisten menolak seluruh proses persidangan di peradilan militer.
“Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten dilontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya,” ujar Jane di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur.
Menurut Jane, selama ini Andrie juga kerap mengkritik sistem peradilan militer yang dinilai rentan memunculkan ketidakimparsialan, khususnya dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan aparat militer.
TAUD menilai kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum sehingga seharusnya diproses melalui peradilan sipil, bukan pengadilan militer.
“Kami kirimkan surat ini atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang hanya mengadili aparat militer itu sendiri,” kata Jane.
Pihak TAUD juga mengecam pernyataan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, yang disebut meminta kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk reviktimisasi terhadap korban yang hingga kini masih menjalani pemulihan medis di rumah sakit.
“Kami menilai pemanggilan paksa maupun ancaman pidana terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban,” ujar Jane.
Anggota TAUD, Airlangga Julio mengatakan pihaknya juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa mencabut dakwaan di pengadilan militer dan menyerahkan proses hukum ke pengadilan sipil.
Menurut hasil kajian TAUD, jumlah pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga lebih banyak dibanding yang selama ini disebut dalam proses hukum.
“Kami bersama Andrie Yunus menolak tegas proses persidangan militer ini dan meminta perkara diusut tuntas karena ada dugaan pelaku mencapai 16 orang atau bahkan lebih,” kata Airlangga. (Ang)





