
Balikpapan, Kaltimedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang dilakukan secara terorganisir di wilayah Balikpapan Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat unit truk roda enam, puluhan jirigen berisi biosolar subsidi, serta tiga orang tersangka.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold, mengatakan kasus ini terungkap setelah jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Akses TPK Kariangau KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara.
Pengungkapan bermula pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 00.11 Wita saat polisi menangkap tangan dua pelaku berinisial EH dan MW yang tengah membawa biosolar subsidi menggunakan truk.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menetapkan MJ (66), seorang perempuan yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik kendaraan operasional.
“Dalam pengungkapan itu kami menyita empat unit truk roda enam, 27 jirigen berisi biosolar sekitar 480 liter, sembilan jirigen kosong, dan empat barcode fuel card MyPertamina,” ujar Jerrold dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus antre berulang di SPBU dengan barcode berbeda agar terus mendapatkan jatah biosolar subsidi.
Setelah pengisian BBM, biosolar dalam tangki kendaraan disedot kembali ke dalam jirigen sebelum kendaraan kembali mengantre.
“Pelaku menukar pelat nomor kendaraan dan menggunakan barcode QR code MyPertamina milik orang lain agar bisa terus mendapatkan jatah biosolar subsidi,” kata Jerrold.
Menurut penyidik, biosolar hasil penyedotan kemudian dikumpulkan dan diserahkan kepada tersangka MJ untuk dijual kembali di kios miliknya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 12, Balikpapan Utara.
Dari hasil pemeriksaan, MJ diketahui mempekerjakan EH dan MW untuk mengantre dan menyedot BBM subsidi dari kendaraan.
Keduanya disebut mendapat upah Rp170 ribu jika berhasil memperoleh biosolar dan Rp50 ribu per hari apabila tidak mendapatkan BBM subsidi.
“Jadi berhasil ataupun tidak, mereka tetap diberikan upah. Hanya nominalnya yang berbeda,” jelas Jerrold.
Biosolar subsidi tersebut dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp5.200 per liter.
Polisi menyebut aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak April 2025.
Dari praktik penyalahgunaan biosolar subsidi itu, para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp60 juta hingga Rp70 juta setiap bulan.
“Perkiraan total keuntungan yang diperoleh tersangka sebelum ditangkap mencapai sekitar Rp700 juta sampai Rp800 juta,” ungkap Jerrold.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Pcm)
Editor: Ang





