
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi masa transisi setelah layanan gratis Balikpapan City Trans (Bacitra) berakhir pada Juli 2027.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rencana induk transportasi sebagai panduan agar proses pengalihan pengelolaan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dapat berjalan lancar.
“Tantangannya sekarang adalah, apakah ketika layanan gratis ini nanti dilepaskan, Bacitra masih akan menjadi idola masyarakat?” ujar Fadli, Jumat (10/10/2025).
Fadli menilai, Bacitra telah mendapatkan tempat di hati masyarakat Balikpapan karena menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, tertib, tepat waktu, dan gratis.
Kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan Kemenhub diketahui akan berlangsung hingga Juli 2027. Setelah masa tersebut berakhir, Pemkot memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif bagi berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, penyandang disabilitas, dan masyarakat umum.
Fadli menegaskan, ketika subsidi layanan gratis dihentikan, seluruh tanggung jawab pemeliharaan dan operasional Bacitra akan dialihkan sepenuhnya kepada Dishub Balikpapan. Oleh karena itu, pihaknya kini fokus memastikan kesiapan sumber daya manusia dan alokasi anggaran.
“Karena itu, kami akan mempercepat penyusunan rencana induk transportasi agar transisi pengelolaan dapat berjalan tanpa hambatan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian Dishub, satu koridor Bacitra memerlukan biaya operasional sekitar Rp12 miliar per tahun. Jika dua koridor dijalankan, kebutuhan dana meningkat menjadi sekitar Rp24 miliar per tahun.
Fadli mengakui, angka tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat kondisi keuangan daerah yang masih fluktuatif. Namun, ia menegaskan bahwa Dishub memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keberlanjutan transportasi publik yang tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Rencana induk transportasi tersebut juga akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan moda transportasi kota, mulai dari angkutan kota (angkot), bus, hingga transportasi berbasis aplikasi daring.
Dengan data tersebut, Dishub dapat menyusun kebijakan pengendalian jumlah kendaraan, termasuk pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi.
“Jika kuota maksimal 100 unit dan saat ini sudah ada 80, maka hanya 20 unit tambahan yang diperbolehkan,” jelasnya.
Kebijakan serupa juga akan diterapkan pada angkutan kota. Fadli menegaskan, kendaraan yang belum memenuhi standar kelayakan tidak akan diizinkan beroperasi sebelum diperbaiki.
“Kami tidak bisa bekerja setengah-setengah. Jadi kami harus mampu mengarahkan, menata, dan menghadirkan sistem transportasi yang tertib dan efisien,” pungkasnya. (mang)





