KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gambar saat ini: Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Momen menarik terjadi saat Yaqut hendak kembali ke rumah tahanan dan berpapasan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang sedang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

“Salam buat Gus Ipul ya,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Sebelumnya, Gus Ipul datang ke KPK untuk membahas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial, termasuk program Sekolah Rakyat. Kedatangannya disambut Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa.

Tidak lama kemudian, Yaqut yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terlihat melintas menuju ruang pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai, ia kembali melintas menuju rutan dan kembali menyampaikan salam untuk Gus Ipul.

Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul merespons singkat dan santai.

“Terima kasih, terima kasih disampaikan, terima kasih salamnya,” kata Gus Ipul.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan dan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.

“Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dibutuhkan karena penyidikan masih berprogres,” ujar Budi.

Yaqut pertama kali ditahan selama 20 hari pada 12 Maret 2026. Kemudian, masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari sejak 31 Maret 2026 sebelum kembali diperpanjang hari ini. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *