
Sleman, Kaltimedia.com – Dinas Sosial Kabupaten Sleman berkomitmen mempertemukan 11 bayi yang dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Pakem dengan orang tua kandung mereka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak asal-usul anak sekaligus perlindungan jangka panjang bagi para bayi.
Kepala Dinsos Sleman, Wawan Widiantoro, mengatakan mayoritas bayi tersebut diketahui berasal dari hubungan di luar pernikahan. Saat ini, tim gabungan masih melakukan asesmen ketat sebelum bayi diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk mendahulukan, mengutamakan keselamatan, kesehatan dan perlindungan hak-hak anak tersebut. Termasuk hak asal-usul, itu harus kita lindungi,” ujar Wawan, Senin (11/5/2026).
Menurut Wawan, awalnya para bayi dititipkan di rumah seorang bidan di Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman. Namun sekitar sepekan terakhir, bayi-bayi tersebut dipindahkan ke rumah orang tua bidan di wilayah Pakem.
Dari total 11 bayi yang ditemukan, dua di antaranya telah diambil oleh orang tua kandung setelah melalui proses asesmen. Pemerintah memastikan penyerahan hak asuh hanya dilakukan apabila kondisi keluarga dinilai layak dan tidak berpotensi menelantarkan anak di kemudian hari.
“Kami akan segera mempertemukan bayi-bayi ini dengan ibu atau orang tua kandungnya. Tentu setelah melalui asesmen yang ketat,” katanya.
Sementara itu, Polresta Sleman masih mendalami kemungkinan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga terhadap sebuah rumah dengan jumlah bayi yang cukup banyak.
Setelah menerima laporan, polisi bersama Dinsos dan Dinas Kesehatan melakukan evakuasi terhadap 11 bayi tersebut. Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan tiga bayi harus dirujuk ke RSUD Sleman karena mengalami gangguan kesehatan seperti sakit jantung bawaan, hernia, dan penyakit kuning.
Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, termasuk bidan berinisial ORP, orang tua bidan, pengasuh bayi, hingga orang tua kandung anak-anak tersebut.
Mateus menyebut bidan yang terlibat diketahui memiliki izin praktik resmi. Namun, aktivitas penitipan bayi yang dijalankan diduga belum mengantongi izin operasional khusus. (Ang)





