DPR Minta Prabowo Angkat Guru yang Memenuhi Syarat Jadi PNS

Gambar saat ini: Foto: Seorang guru sedang mengajar di kelas. Sumber: Istimewa.
Foto: Seorang guru sedang mengajar di kelas. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi X DPR RI meminta pemerintah segera memberikan kepastian status bagi guru non-ASN di tengah polemik Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Prabowo Subianto agar segera mengangkat guru yang memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ya, tentu kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa status guru ini, terutama yang memenuhi kriteria, diangkat semua menjadi PNS,” kata Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, persoalan status guru perlu segera diselesaikan karena Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Ia menilai kondisi kebutuhan guru saat ini belum merata antarwilayah.

“Kalau ada yang mengatakan guru kita surplus, mungkin di daerah itu surplus, tetapi di daerah lain juga masih kekurangan guru,” ujarnya.

Lalu juga menyoroti penggunaan istilah “non-ASN” dalam Surat Edaran Mendikdasmen yang dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan guru, khususnya PPPK paruh waktu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kategori ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK, sehingga istilah non-ASN dianggap perlu diperjelas pemerintah.

“Nah, jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini,” katanya.

Menurut Lalu, ketidakjelasan kategori tersebut membuat banyak guru khawatir kehilangan status pekerjaan mereka setelah kebijakan penataan tenaga pendidik diberlakukan.

Karena itu, Komisi X DPR RI berencana meminta penjelasan langsung kepada Abdul Mu’ti dalam rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026.

DPR ingin memastikan proses transisi penataan guru berjalan jelas dan tidak mengganggu kesejahteraan tenaga pendidik maupun proses belajar mengajar di sekolah.

“Kami ingin agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi,” ujar Lalu. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *