Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Balikpapan, Pelaku Gunakan Mobil dan Barcode Pinjaman

Foto: Pelaku penimbunan BBM di Balikpapan. Sumber: Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – Aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Balikpapan berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Balikpapan. Seorang pria berinisial W diamankan setelah kedapatan menjalankan praktik ilegal tersebut dengan memanfaatkan mobil pribadi dan barcode milik temannya.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengungkapkan penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap sebuah Honda Brio yang bolak-balik mengisi Pertalite di SPBU KM 4,5. Aktivitas mencurigakan itu kemudian diawasi, hingga akhirnya petugas memastikan adanya dugaan penimbunan.

“Mobil tersebut hampir setiap jam membeli Pertalite. Dari pola pengisian yang tidak wajar itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang AKP Zeska, Kamis (2/10/2025).

Dalam aksinya, W membeli BBM 35 liter menggunakan barcode miliknya, lalu menurunkannya di lokasi tertentu. Setelah itu, ia kembali ke SPBU menggunakan barcode temannya untuk mengulangi pembelian.

Pertalite yang terkumpul dijual kembali di kios miliknya. Harga yang dipatok, Rp20 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan Rp14 ribu untuk botol 1 liter. Dari selisih harga, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp2 ribu hingga Rp2,5 ribu per liter. Hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar cicilan kendaraan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita satu unit Honda Brio, tiga jeriken berisi total 70 liter Pertalite, selang, pompa elektrik, dan dua barcode. Dari pengakuannya, W sudah menjalankan kegiatan itu selama sebulan terakhir.

“Penyelidikan masih kami kembangkan terkait penggunaan barcode yang bukan miliknya,” tambah Zeska.

Atas perbuatannya, W terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 40 ayat (9) UU Nomor 6 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Pcm)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *