
Jakarta, Kaltimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memutuskan pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah dilakukan evaluasi,” ujar Dasco kepada awak media.
Adapun komponen tunjangan yang dipangkas di antaranya adalah biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta transportasi.
Pemangkasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Hasilnya, total penghasilan bersih (take home pay) anggota DPR kini menjadi Rp65,5 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru
- Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp160.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680 - Tunjangan Konstitusional
Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Pengawasan: Rp8.461.000
Honorarium Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000 - Perhitungan Bruto dan Bersih
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (atas tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730. (Ang)





