
Balikpapan, Kaltimedia.com – Aksi tak terpuji kembali mencoreng wajah lingkungan Kota Balikpapan. Sebuah truk dengan pelat nomor KT 8936 YL terekam kamera saat membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Alam Baru, Somber, Balikpapan Barat.
Video yang diunggah warga ini dengan cepat viral di media sosial, memicu kemarahan netizen. Lokasi pembuangan bukanlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi, membuat tindakan ini dianggap merusak kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Yang bikin publik makin geram, truk tersebut diduga milik perusahaan swasta. Banyak warga menuntut sanksi tegas terhadap pelaku, apalagi jika benar kendaraan tersebut berafiliasi dengan korporasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan bukti visual dari warga.
“Kami sedang telusuri kepemilikan truk tersebut. Jika terbukti milik perusahaan, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” kata Sudirman, Selasa (22/7/2025).
DLH mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022, yang menyebut bahwa pembuangan sampah di luar TPS resmi bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan.
“Sanksinya bisa berupa denda, pemanggilan pihak terkait, bahkan pencabutan izin lingkungan jika pelakunya adalah badan usaha,” tegasnya.
DLH juga mengajak masyarakat tak ragu melapor jika melihat pelanggaran lingkungan, baik melalui situs lapor.go.id maupun media sosial resmi.
“Kami butuh partisipasi aktif dari masyarakat. Jangan takut melapor. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tambah Sudirman.
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa menjaga kebersihan kota bukan cuma tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama.
Balikpapan selama ini dikenal sebagai kota yang peduli lingkungan. Namun, kasus seperti ini menunjukkan bahwa tanpa kesadaran dan kepatuhan, citra kota bersih bisa rusak seketika. (Pcm)
Editor: Ang



