
Balikpapan, Kaltimedia.com – Tim Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba. AR (49), warga Marga Sari, Balikpapan Barat, ditangkap saat membawa sabu di kawasan Jalan Borobudur II, Muara Rapak, Sabtu (19/7/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Jalan Siaga, Balikpapan Kota. Polisi segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Said, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan AR, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,59 gram bruto yang disembunyikan dalam tas selempang hitam.
Petugas juga mengamankan sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta motor Honda Vario KT 3018 HC milik pelaku. Tes urine menunjukkan AR positif narkoba.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Polisi kini sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di balik kasus ini.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,” ujar Iptu Iskandar, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan.
Polisi Imbau Warga Tak Ragu Melapor
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut melapor dan berharap masyarakat semakin aktif dalam mencegah peredaran narkoba.
“Bila melihat atau mencurigai aktivitas terkait narkoba, jangan ragu untuk melapor. Ini demi keamanan lingkungan kita bersama,” tutupnya. (Pcm)
Editor: Ang



