
Barang bukti
BALIKPAPAN – Anak Baru Gede (ABG) di Balikpapan berinisial RNH (15) diamankan oleh tim Batman Polsek Balikpapan Utara pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah nekat membobol empat kios. Kisaran kerugian yang dialami korban hingga puluhan juta rupiah.
Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar mengatakan, pengungkapan itu bermula adanya laporan masyarakat yang mengaku kios ponselnya dibobol.
“Kiosnya berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma RT 34 Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah. Dibobol pada pertengahan Desember 2022 lalu,” kata Sunar baru-baru ini.
Berbekal laporan korban, aparat langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada RNH. Tak butuh waktu lama, polisi berpakaian sipil mengetahui lokasi persembunyiannya, kemudian melakukan penangkapan.
Dari tangan RNH polisi mengamankan barang bukti hasil curiannya, seperti satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit Iphone 8 plus beserta dus, satu unit kipas angin, 19 buah cassing berbagai warna, dan ayam jantan.
“Modusnya dengan menjebol pintu belakangan kios atau toko, kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, RNH ini juga diketahui melakukan pencurian di lokasi lain dengan total empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kerugian yang dialami korban beragam. Pencurian di Zainal Mart Jalan Mekar Sari Rp 20 juta, serta Toko Pakan Ternak BAMA Rp 5 juta dan ada kontak infaq yang isinya sekitar Rp 4 juta. Total ada empat TKP,” tuturnya.
Hasil pengembangan, selain terlibat tindak pidana pencurian, rupanya anak berhadapan dengan hukum ini juga terlibat tindak pidana perjudian.
“Berdasarkan keterangannya, uangnya (hasil pencurian) digunakan untuk judi sabung ayam,” ucapnya.
Aksi sabung ayam itu juga bisa dibuktikan dari hasil sitaan barang bukti oleh petugas kepolisian, di mana juga diamankan seekor ayam bangkok siap tarung, yang diduga digunakan untuk perjudian.
Hingga kini, Polsek Balikpapan Utara terus merampungkan proses penyidikan atas kasus itu. Kendati pelaku masih di bawah umur proses hukum tetap dilanjutkan.
“Hal itu mengingat perbuatan ABH yang sudah berulang, selanjutnya ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (pcm)





