Gubernur dan Wagub Tidak Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kaltim Baru di Hotel Mercure

Rapat Paripurna ke-36 DPRD Kaltim.

SAMARINDA – Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD ke-36 di Ruang Sidang Ballroom Hotel Mercure, dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (12/9/2022). Pengucapan sumpah dan pengangkatan Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Masud dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim.

Sebanyak 28 anggota dewan dari 8 fraksi di DPRD Kaltim hadir dalam rapat paripurna ke-36 tersebut. Dalam fraksi Golkar sendiri, dari total 12 anggota, hanya dihadiri 9 anggota saja. Sementara itu, usai pelantikan, Ketua DPRD Kaltim yang baru, Hasanuddin Masud menjelaskan mengenai ketidakhadiran Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.

Sebutnya keduanya telah berkirim surat bahwa tidak hadir dalam pelantikan ini. Beberapa OPD hadir namun diwakilkan.

“Gubernur dan Wagub sudah mengirimkan surat tidak hadir, tapi karena ada satu dan lain hal, bukan karena lain-lain, jadi karena ada kesibukan saja, jadi beliau pada prinsipnya tidak ada masalah,” ungkap Hasan.

Sementara itu, Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan dua koleganya yang lain dari unsur pimpinan dewan yaitu Muhammad Samsun dan Seno Aji telah menyampaikan ketidakhadirannya karena sakit dan hal lain.

“Pak Seno Aji mertuanya sedang sakit, kalau Pak Samsun tadi malam menyampaikan sakit, jadi saya yang hadir,” jelasnya.

Menanggapi langkah hukum Makmur HAPK yang masih berjalan, Sigit mengatakan bahwa pelaksanaan sesuai dengan SK Mendagri, menurutnya jika tidak dilaksanakan maka akan berimbas pada DPRD Kaltim.

“Ini kan kebijakan negara sudah diambil dan ada SK-nya, dikasih waktu 60 hari. Kalau tidak dilaksanakan nanti kan ditegur sama Mendagri. Kita menjalankan tupoksi saja. DPRD ini menjalankan keputusan dari menteri dalam negeri. Karena prosesnya sudah dilalui,” jelasnya.

Tambahnya, terkait proses hukum, dirinya persilahkan dan pihaknya menunggu perkembangan terkait hal tersebut. Jika nantinya dimenangkan oleh Makmur HAPK dan telah inkrah, artinya nanti akan kembali bersurat dan akan disikapi oleh Kemendagri. 

“Apapun keputusan dari Kemendagri ya kita jalankan kembali,” sebutnya. (cps)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *