Tunggu Hasil Rekapitulasi, Paslon Nomor Urut 02 Tetap Optimis Menang

Kordinator juru bicara tim pemenangan paslon nomor urut 02 Andi Harun-Rusmadi Syafaruddin. (pry)

SAMARINDA – Setelah hasil rekapitulasi suara ditingkat PPS maupun PPK keluar, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Andi Harun – Rusmadi akan sah menjadi Walikota Samarinda.

Proses rekapitulasi tingkat PPK saat ini masih berlangsung, mengingat beberapa Kecamatan juga sudah melakukan pleno rekapitulasi suara. Sedangkan yang lainnya masih belum sampai batas waktu yang ditentukan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020. Dalam PKPU tersebut rekapitulasi suara tingkat kecamatan diberikan batas waktu mulai tanggal 10 sampai 14 Desember 2020.

Paslon Andi Harun-Rusmadi masih tetap optimis hasil rekapitulasi tetap sama, meskipun hasil tersebut masih tersisa tiga hari. Dalam konfrensi pers yang digelar, Kordinator juru bicara Andi Harun-Rusmadi Syafaruddin, Jumat (11/12/2020) mengatakan hasil rekapitulasi versi quick count tidak jauh berbeda dengan hasil KPU. Kemungkinan berdasarkan hasil real count internal badan pemenangan Andi Harun-Rusmadi dengan KPU dipastikan tidak jauh selisih suaranya.

“Real count dari badan pemenangan paslon nomor urut 02 selisihnya 1,5 persen. Antara Paslon 01 dengan 03 sedangkan informasi lembaga lainnya kurang lebih Sama dengan hasil rekapitulasi badan pemenangan Andi Harun-Rusmadi tidak memiliki perbedaan hasil yang signifikan. Sekarang kita Masih menunggu KPU sampai 17 Desember dan akan Ada pengumuman resmi dari KPU,” ucapnya.

Menurut jubis paslon nomor urut 02 tersebut, hasil real count badan pemenangan itu berdasarkan hasil C1 dan plano di 1962 TPS. Sehingga acuan data tersebut juga akan digunakan KPU dalam melaksanakan rekapitulasi suara.

“C1 dan plano sudah lengkap di badan pemenangan Andi Harun-Rusmadi. Diperoleh 1962 saksi di TPS,” katanya.

Dirinya pun yakin tidak ada gugatan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi terkait selisih suara. Syafaruddin yakin tidak mungkin para paslon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan sengketa pilkada

“Yang tidak kalah penting disampaikan saat ini adalah juga tidak ada celah bagi paslon lain melakukan gugatan ke MK kenapa karena menurut MK jumlah pemilih antara 500 ribu sampai 1 juta pemilih maka Selisih persentase antara nomor urut 03 dengan 02 tidak mencapai 1 persen,” ujarnya.

Bahkan pihaknya mempersilahkan para paslon untuk mengajukan gugatan ke MK. Asalkan ketentuan laporan gugatan tersebut sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

“Poinnya adalah boleh saja menyampaikan ke MK tetapi syarat formal ke MK harus melampaui paling tinggi 1 persen. Disimpulkan sekedar informasi bagi masyarakat Kota Samarinda ini tidak bisa berproeses ke MK. Barangkali itu,” tandasnya. (pry)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *