
PPU – Komisi I DPRD PPU meminta persoalan lahan di Desa Bukit Raya Sepaku dapat diselesaikan secara musyawarah. Adapun legislatif siap untuk mendukung dan memfasilitasi beberapa hal yang dibutuhkan.
Sekira 21 hektare tanah warga di sana itu diduga diambil oleh Pemerintah Desa Bukit Raya. Adapun warga yang mengaku dirugikan mendatangi kantor wakil rakyat untuk mediasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser, Selasa (5/7/2022), pimpinan rapat, Sariman menuturkan akan berkonsultasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Penajam terkait persoalan ini.

“Tapi ketika ini sudah sampai ke kita solusinya tadi ke pengadilan. Kita akan coba nanti berkonsultasi dengan kepala pengadilan,” tuturnya.
Dirinya berharap persoalan ini bisa segera selesai. Tak sulit baginya karena kedua belah pihak dianggap saling mengakui baik dari pemerintah desa maupun masyarakat sebagai pemilik tanah.
“Maka kita coba mengadvokasi saja bagaimana solusi terbaiknya masyarakat kembali memiliki lahan itu karena sesungguhnya lahan itu milik mereka,” harapnya.
Kemudian, di tingkat desa bisa menghapuskan aset yang dimiliki. Menurut Sariman, hal itu masih bisa dilakukan. Pun itu jalan terbaik.
“Kalau lewat keputusan pengadilan punya kekuatan hukum yang mengikat artinya pihak desa tidak dipermasalahkan, masyarakat juga sudah bisa dijadikan alas hak nanti bisa dipakai ngurus sertifikat,” imbuhnya.
Salah seorang warga Desa Bukit Raya, Sis Supryati sebelumnya menjelaskan bahwa warga memiliki surat tanah garapan beberapa sebagai alas hak. Lalu, beberapa warga ingin meningkatkan alas hak ke sertifikat.
“Tahun 2017 diusulkan segel karena milik surat izin penggarapan lahan ingin naik karena ada program PTSL kemarin jadi kita dipersulit,” kata dia.
Namun dalam proses pengurusan sertifikat, dirinya mengetahui bahwa telah ada sertifikat yang diketahui menjadi aset Pemerintah Desa Bukit Raya belakang setelah perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Setelah kita cek ada di hp itu sudah ada garis sertifikatnya,” tandas dia.
Diketahui kepemilikan warga tersebut berdasarkan surat izin garapan lahan masa program transmigrasi sekitar tahun 80-an. Terus dikelola warga untuk tanaman durian, jengkol, sawit dan lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bukit Raya, Adi Supriyadi ditemui usai RDP menjelaskan tanah tersebut diurus secara pribadi oleh kepala desa sebelumnya. Dan dianggap secara tiba-tiba muncul pada tahun 2019 menjadi aset desa.
“Bahwa tanah tersebut itu diurus secara pribadi oleh kades sebelumnya. Tiba-tiba 2019 muncul bahwa itu sebagai tanah kas desa” jelasnya.
Proses menjadi aset desa pun diakui oleh Sekretaris Desa Bukit Raya cacat hukum karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
“Cacat hukum yang kami maksud sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 soal pengelolaan aset desa adalah perolehan aset desa pun penghapusan sejatinya harus di dalam musyawarah desa. Pelaksanaan itu yang sekiranya tidak dilaksanakan,” tutupnya. (ADV)





