Dukun Cabul di Magetan Ngaku ‘Utusan Tuhan’, Diduga Lecehkan Istri Pasien

Gambar saat ini: Foto: Tersangka dukun cabul, Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40). Sumber: Istimewa.
Foto: Tersangka dukun cabul, Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40). Sumber: Istimewa.

Magetan, Kaltimedia.com – Seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istri pasiennya.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik, Jumat (3/4).

Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika suami korban berinisial LS (43) mengalami stroke dan membutuhkan pengobatan.

Korban kemudian dikenalkan kepada pelaku oleh seorang tetangga. Pelaku mengaku mampu menyembuhkan penyakit secara nonmedis.

Dalam praktiknya, KS rutin datang ke rumah korban untuk melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatan yang diklaimnya.

Seiring waktu, pelaku diduga membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim yang tidak masuk akal. Ia bahkan mengaku memiliki kedudukan spiritual tinggi.

“Tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban,” ungkap Erik.

Polisi menilai tindakan tersebut merupakan bentuk manipulasi psikologis yang menciptakan relasi kuasa, sehingga korban berada dalam posisi rentan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *