
Lampung, Kaltimedia.com — Dunia maya yang tampak menyenangkan, tak jarang menyimpan bahaya nyata. Seorang wanita berusia 28 tahun asal Bandar Lampung, berinisial KU, menjadi korban dari kejahatan keji yang dimulai dari percakapan singkat di aplikasi MiChat.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, KU menerima tawaran dari seseorang bernama “Supriyadi” yang mengaku ingin memesan layanan kencan dengan imbalan sejumlah uang. Namun, sesampainya di lokasi yang dijanjikan, semuanya berubah. Bukan kamar hotel, bukan tempat aman melainkan sebuah area perkebunan sunyi, tempat yang telah disiapkan oleh pelaku.
Dengan dua bilah pisau, pelaku mengancam KU, memperkosanya, lalu merampas ponsel miliknya. Ia kabur ke dalam kegelapan. Namun ia meninggalkan sesuatu yang menjadi jejak fatal sebuah sepeda motor, kunci dari pengungkapan kasus ini.
Tak butuh waktu lama. Polisi bergerak cepat. Berbekal barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AC (22). Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu malam, 3 Agustus 2025.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkap bahwa AC ternyata bukan pemain baru. Ia telah melakukan aksi serupa terhadap sedikitnya tiga korban berbeda, semuanya perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi yang sama. Lokasinya pun sama: perkebunan.
“Kami mengamankan satu bilah pisau yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, ponsel pelaku, dan sepeda motor yang tertinggal di TKP,” terang Rohmadi.
Untuk perbuatannya, AC dijerat pasal berlapis, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kini, penyidikan terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena takut, malu, atau trauma.
“Kami mengimbau para perempuan, terutama yang pernah mengalami kejadian serupa, untuk segera melapor. Keberanian korban sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” ujar Kapolsek.
Kasus KU bukan hanya soal satu korban dan satu pelaku. Ini tentang bagaimana kejahatan menjelma dari ruang digital ke dunia nyata, menyasar mereka yang lengah, yang kesepian, atau yang hanya ingin berteman. (Ang)



