TNI AL Buka Suara soal Dugaan Peluru Nyasar yang Lukai Siswa SMP di Gresik

Gambar saat ini: Foto: Orang tua korban insiden dugaan peluru nyasar di SMPN 33 Gresik menggelar konferensi pers pada Kamis (2/4) di KopiJal Coffee & Lounge Jakarta Selatan pada Kamis (2/4). Sumber: Istimewa.
Foto: Orang tua korban insiden dugaan peluru nyasar di SMPN 33 Gresik menggelar konferensi pers pada Kamis (2/4) di KopiJal Coffee & Lounge Jakarta Selatan pada Kamis (2/4). Sumber: Istimewa.

Gersik, Kaltimedia.com – Pihak TNI Angkatan Laut melalui Korps Marinir akhirnya memberikan penjelasan terkait dugaan insiden peluru nyasar yang melukai seorang siswa SMPN 33 Gresik, Jawa Timur.

Korban berinisial DFH (14) diduga terkena peluru saat berada di lingkungan sekolah pada 17 Desember 2025, ketika tengah mengikuti kegiatan di musala bersama siswa lainnya.

Insiden tersebut diduga berkaitan dengan latihan tembak prajurit Marinir di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari lokasi sekolah.

Akibat kejadian itu, peluru dilaporkan menembus lengan kiri korban hingga mengenai tulang dan bersarang di bagian punggung tangan. Sementara satu siswa lain berinisial R juga mengalami luka akibat proyektil yang mengenai punggungnya.

Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, menyatakan pihaknya telah bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian.

“Sejak menerima informasi, satuan langsung melakukan koordinasi dan pendalaman di lapangan serta memastikan korban mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa asal proyektil hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

“Belum bisa dipastikan bahwa peluru tersebut berasal dari Korps. Masih perlu pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak Marinir mengklaim telah bertanggung jawab atas penanganan korban, termasuk pembiayaan operasi pengangkatan peluru, perawatan lanjutan, hingga pemberian santunan kepada keluarga.

Namun, proses mediasi antara kedua belah pihak disebut belum mencapai kesepakatan.

Menurut TNI AL, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp3,37 miliar, yang dinilai tidak sesuai asas kepatutan.

Menanggapi tudingan intimidasi terhadap keluarga korban, Ahmad Fauzi membantah keras hal tersebut.

“Kami tegaskan tidak pernah ada tindakan intimidatif. Kehadiran perwira di rumah sakit semata untuk pendalaman teknis dan dilakukan secara terbuka,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan secara baik.

Hingga kini, penyelidikan terkait asal peluru masih berlangsung. Sementara itu, salah satu keluarga korban lainnya disebut telah memilih jalur penyelesaian secara kekeluargaan.

Di sisi lain, keluarga DFH dilaporkan telah mengadukan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk proses lebih lanjut. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *