
Jakarta, Kaltimedia.com – Aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya angkat bicara untuk pertama kalinya setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @kontras_update pada Kamis (2/4/2026), dalam rekaman video yang dibuat sehari sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Andrie mengucapkan terima kasih atas dukungan luas yang ia terima dari berbagai pihak selama menjalani masa pemulihan.
“Halo kawan-kawan, terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan kepada saya untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut. Saya akan tetap kuat, akan tetap tegar, tentu dengan segala dukungan penuh dari kawan-kawan sekalian,” ujar Andrie.
Ia juga menyampaikan pesan perjuangan yang penuh semangat kepada para pendukungnya.
“A luta continua! Panjang umur perjuangan!”
Dalam unggahan yang sama, disebutkan bahwa Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang high care unit (HCU).
Keluarga bersama tim kuasa hukum serta pihak rumah sakit membatasi kunjungan demi menjaga kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, usai menghadiri sebuah acara diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut serangan tersebut menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk wajah, mata, dada, dan kedua tangan.
Tak lama setelah kejadian, Pusat Polisi Militer TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat.
Keempatnya diketahui bertugas di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dengan pangkat mulai dari kapten hingga sersan dua.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga sempat mengungkap dua terduga pelaku lainnya, meski tidak ditemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus ini.
Penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah Puspom TNI setelah adanya indikasi keterlibatan anggota militer.
Pihak TNI telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka sejak 18 Maret 2026 di Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Meski demikian, hingga awal April 2026 atau sekitar tiga pekan sejak kejadian, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih belum terungkap. (Ang)





