
Samarinda, Kaltimedia.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur melakukan ekspose rencana penggunaan anggaran hibah tahun 2026 di hadapan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus bagian dari upaya penguatan pendampingan hukum.
Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, memimpin langsung pemaparan di Ruang Rapat Asdatun Kejati Kaltim. Ia didampingi Sekretaris Umum Akhmad Albert, Bendahara Umum Fadliansyah, serta Wakabid Data Ronny Rachman.
Anggaran Rp16,5 Miliar dari Usulan Rp67,6 Miliar
Dalam pemaparannya, Rusdiansyah merincikan penggunaan anggaran hibah 2026 yang telah disetujui sebesar Rp16,5 miliar. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan usulan awal pada APBD Murni 2026 yang mencapai Rp67,626 miliar.
Meski demikian, KONI Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia agar tetap tepat sasaran dan mendukung pembinaan olahraga di daerah.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kaltim, Arief Indra Kusuma, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, sebagai mitra dalam pendampingan hukum (legal assistance), Kejati perlu mengetahui secara rinci setiap pos belanja agar sesuai dengan koridor hukum.
“Kami mengapresiasi ekspose yang disampaikan KONI Kaltim. Meskipun anggaran yang direalisasikan sebesar Rp16,5 miliar ini jauh dari usulan awal, namun perencanaan yang matang sangat diperlukan agar tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Gandeng Akuntan Publik dan Konsultan Pajak
Salah satu poin yang mendapat perhatian positif dari Kejati adalah langkah KONI Kaltim menggandeng akuntan publik dan konsultan pajak dalam pengelolaan dana hibah.
Menurut Arief, pelibatan pihak eksternal tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Pelibatan akuntan publik dan konsultan pajak adalah langkah profesional untuk memastikan tata kelola keuangan yang bersih,” tambahnya.
Pertemuan ditutup dengan diskusi mengenai penguatan sinergi antara KONI Kaltim dan Kejati Kaltim dalam pendampingan hukum sepanjang tahun anggaran 2026.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi risiko hukum serta memastikan penggunaan dana hibah berjalan sesuai prinsip good governance. (dy)
Editor: Ang



