
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN — Menyambut Idulfitri 1447 Hijriah, isu ketepatan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian serius. Untuk mencegah potensi pelanggaran hak pekerja, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menyiapkan posko pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan pekerja apabila belum menerima haknya.
Posko tersebut dijadwalkan mulai beroperasi sekitar tujuh hari sebelum batas akhir pembayaran THR atau H-7 Lebaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan kepada pekerjanya. Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan tetap berhak dengan perhitungan proporsional,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang wajib dibayarkan. Namun demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap melunasi hak pekerja.
“Perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” akunya.
Berdasarkan catatan tahun sebelumnya, Disnaker menerima tujuh laporan terkait keterlambatan maupun permasalahan pembayaran THR di Kota Balikpapan. Seluruh aduan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi serta pembinaan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Bagi pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan musiman. Dana tersebut umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti pembelian bahan pokok, pakaian anak, biaya perjalanan mudik, hingga pembayaran cicilan. Oleh sebab itu, kepastian pembayaran tepat waktu menjadi hal yang sangat krusial.
“Pembayaran lebih awal akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Ini juga bagian dari komitmen perusahaan menjaga hubungan industrial yang harmonis,” kata Adamin.
Disnaker memastikan setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan akan segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak perusahaan. Pemerintah berharap keberadaan posko tersebut dapat memberikan rasa aman bagi pekerja serta mencegah terjadinya pelanggaran hak menjelang Hari Raya.
Dengan pengawasan yang lebih intensif, Disnaker Kota Balikpapan optimistis seluruh pekerja dapat menerima THR sesuai ketentuan, sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)



