Bapemperda DPRD Kukar Akan Selesaikan Raperda Tentang Pencegahan Narkotika

Ahmad Yani, Ketua Bapemperda DPRD Kukar.

KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Penyelesaian sendiri direncanakan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

Dikatakan Ahmad Yani, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Raperda tersebut telah masuk dalam program Bapemperda sejak tahun lalu. Mengenai progresnya saat ini adalah tinggal membentuk panitia khusus atau pansus, guna menindaklanjuti raperda untuk dijadikan perda.

“Ketika perda disahkan, maka regulasi akan mengikat hingga di pelosok Kukar,” serunya.

Raperda tersebut juga sejalan dengan rencana Pemkab Kukar untuk menghibahkan aset gedung bekas RSUD AM Parikesit kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim). Lahan tersebut nantinya akan dijadikan pusat rehabilitasi dan laboratorium penelitian BNNP.

“Bila Kaltim ingin mendirikan itu, maka kami mendukung didirikan di Kukar,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pembentukan Perda tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan Pemda menyusun peraturan daerah tentang Fasilitasi Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Dan dalamnya memuat tentang pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan, dan sanksi. (ftt/adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *