
Paser, Kaltimedia.com – Tim Hiu Biru Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Paser mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang terduga bandar sabu, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku berinisial L (40) ditangkap di kediamannya di Desa Muara Adang, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Dari tangan L, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,79 gram. Selain itu, turut diamankan alat timbang digital, pipet kaca, sendok takar plastik, plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp25 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi kerja Tim Hiu Biru.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Paser,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Dy)
Editor: Ang



