
Paser, Kaltimedia.com – Satresnarkoba Polres Paser menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Rabu (11/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Berdasarkan rilis Polres Paser, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.R (43) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pembungkusan narkotika.
Tersangka yang merupakan warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, kini telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Dy)
Editor: Ang



