KPK Jelaskan Tujuan Perubahan Aturan Gratifikasi dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026

Gambar saat ini: Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: Istimewa.
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tujuan perubahan aturan gratifikasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Aturan tersebut resmi diundangkan pada 20 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami serta diterapkan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

“Tujuannya untuk menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (28/1).

Selain itu, perubahan aturan juga dimaksudkan untuk mendorong pejabat dan penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlindung di balik alasan sosial atau kemasyarakatan.

Alasan Perubahan Aturan Gratifikasi

Budi menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang melatarbelakangi perubahan Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Pertama, terkait batasan nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurutnya, batas nilai wajar pada aturan sebelumnya didasarkan pada survei tahun 2018–2019 sehingga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, KPK memandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi.

Kedua, terkait laporan gratifikasi yang disampaikan melewati 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi. Perubahan ini bertujuan memberikan kejelasan konsekuensi hukum terhadap laporan yang terlambat disampaikan.

Ketiga, mengenai laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Budi menyebut, terdapat laporan yang tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), keliru secara formil, atau memuat objek gratifikasi yang tidak memiliki nilai ekonomis.

Keempat, perubahan redaksi atau narasi dalam Pasal 2 ayat (3). Frasa “Pelaporan Gratifikasi … dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi” diubah menjadi “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut”.

“Perubahan narasi ini dilakukan karena banyak laporan gratifikasi yang sebenarnya masuk kategori tidak wajib dilaporkan, sehingga perlu dirumuskan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami,” jelas Budi.

Kelima, perubahan ketentuan penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Penandatanganan SK kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

Menurut Budi, pembagian kewenangan penandatanganan SK yang sebelumnya berdasarkan nilai gratifikasi cenderung sangat dinamis, sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel.

Perubahan Batas Nilai Wajar Gratifikasi

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK juga menyesuaikan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain:

Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan

  • Sebelumnya: Rp1.000.000 per pemberi
  • Menjadi: Rp1.500.000 per pemberi

Penerimaan dari sesama rekan kerja (bukan dalam bentuk uang)

  • Sebelumnya: Rp200.000 per pemberi (maksimal Rp1.000.000 per tahun)
  • Menjadi: Rp500.000 per pemberi (maksimal Rp1.500.000 per tahun)

Penerimaan sesama rekan kerja terkait pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun

  • Sebelumnya: Rp300.000 per pemberi
  • Menjadi: dihapus

Selain itu, laporan gratifikasi yang disampaikan melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 12B UU Tipikor.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidana dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Namun, ketentuan pidana tersebut tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Tambahan

Perubahan lain juga menyangkut batas waktu kelengkapan laporan. Jika sebelumnya laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, kini batas waktu tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perkom Nomor 1 Tahun 2026. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *