Pria Lansia di Paser Diamankan Polisi, Diduga Edarkan 16,84 Gram Sabu

Gambar saat ini: Foto: Satresnarkoba Polres Paser mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (60) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Sumber: Istimewa.
Foto: Satresnarkoba Polres Paser mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (60) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (60) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal terduga.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial B (60). Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di sebuah rumah di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser,” ujar AKP Suradi.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Minggu (25/1/2026).

Setelah memastikan keberadaan target, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap badan serta rumah terduga dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.

67 Paket Sabu Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 67 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,84 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:

  • Timbangan digital
  • Plastik klip kosong
  • Alat takar
  • Satu unit telepon genggam
  • Tas selempang
  • Uang tunai Rp57 juta yang diduga hasil transaksi narkotika

Menurut AKP Suradi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.

“Terduga beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, terduga B (60) disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Paser menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *