
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa draf laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir Januari 2026.
Yusril menjelaskan, hingga saat ini komisi tersebut masih berada pada tahap pembahasan awal melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri, yang berfokus pada pembenahan administratif serta penyesuaian berbagai peraturan internal kepolisian.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, agenda reformasi Polri juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan aturan tersebut menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Menurut Yusril, Komisi Percepatan Reformasi Polri terus menggelar rapat intensif guna merumuskan sejumlah persoalan strategis yang nantinya akan dilaporkan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujarnya.
Yusril menegaskan, isu-isu teknis yang bersifat internal—seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan—tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden. Menurutnya, hal-hal tersebut lebih menjadi ranah internal Kepolisian.
Terkait rencana revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi sebuah keniscayaan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur secara jelas dalam undang-undang. (Ang)



