
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu masih sah dan tetap berlaku secara hukum.
Penegasan itu disampaikan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025, yang menolak permohonan uji materiil terkait pengisian jabatan oleh perwira Polri aktif.
“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Putusan tersebut dibacakan MK pada Senin (19/1/2026), atas permohonan uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, MK menyatakan secara tegas bahwa norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Yusril menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya MK memang menyarankan agar pengaturan terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Namun, menurutnya, hal itu tidak mengubah substansi putusan.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelas Yusril.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. RPP ini dinilai penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN memerlukan waktu.
Yusril juga menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurutnya, pernyataan itu bersifat personal dan tidak mencerminkan sikap resmi DPR.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, UU ASN secara eksplisit masih membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Yusril menyebut progres pembahasan sudah signifikan, meski rincian jabatan yang dapat diisi oleh personel Polri belum bisa dipublikasikan.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya MK dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih beririsan dengan UU ASN dan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Atas dasar itu, pemerintah merencanakan pembentukan RPP penataan jabatan Polri aktif untuk memperkuat regulasi yang ada, dan rencana tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. (Ang)



