
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dinilai perlu menerapkan langkah inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui optimalisasi pajak daerah. Salah satu strategi yang dianggap efektif adalah pelaksanaan sensus pajak daerah secara menyeluruh, sebagaimana telah diterapkan oleh Kota Samarinda.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menjelaskan bahwa sensus pajak merupakan metode pendataan aktif yang dilakukan dengan sistem jemput bola, di mana petugas mendatangi rumah warga untuk melakukan pencatatan langsung potensi pajak.
“Konsepnya mirip dengan sensus penduduk. Petugas turun langsung ke lapangan untuk mencatat data yang relevan, seperti penggunaan listrik, air, maupun kondisi bangunan. Dari situ, potensi pajak bisa teridentifikasi secara nyata,” terang Idham, Selasa (14/10/2025) kemarin.
Melalui metode tersebut, petugas dapat mengidentifikasi berbagai potensi pajak, mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor, penggunaan air tanah atau PDAM, hingga aktivitas usaha di rumah warga yang berpotensi dikenai pajak reklame atau pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain memperbarui data wajib pajak, sensus pajak juga berfungsi memverifikasi kesesuaian antara data administratif dan kondisi aktual di lapangan. “Kami bisa memastikan apakah bangunan masih semi permanen atau sudah permanen, dan apakah luas bangunannya sesuai dengan data,” tambah Kepala BPPDRD Kota Balikpapan tersebut.
Menurut Idham, sensus pajak dapat meningkatkan akurasi data, memperluas basis pajak daerah, sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan. Meski demikian, pelaksanaannya di Balikpapan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
“Kalau program ini terealisasi, kami memerlukan pedoman teknis serta kerja sama dengan pihak ketiga agar pelaksanaannya optimal dan terukur,” tutup Idham. (mang)





