Sufmi Dasco Bantah Intervensi Prabowo dalam Pencalonan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

Gambar saat ini: Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Gerinda.
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Gerinda.

Jakarta, Kaltimedia.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait munculnya nama Thomas Aquinas Muliatno Djiwandono (Tommy Djiwandono) dalam bursa calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Dasco menegaskan bahwa pemilihan nama tersebut merupakan murni usulan dari internal Bank Indonesia, bukan penunjukan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Dasco, Gubernur BI Perry Warjiyo menyodorkan tiga nama untuk mengisi posisi deputi yang kosong. Selain Tommy Djiwandono, dua kandidat lainnya adalah Dicky Kartikoyono dan Solihin M Juhro.

“Jadi usulan nama-nama itu bukan dari Presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dasco menjelaskan alur birokrasi dalam proses ini: Gubernur BI menyerahkan nama-nama calon kepada Presiden, yang kemudian diteruskan melalui Surat Presiden (Surpes) ke DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Dan kemudian presiden meneruskan surat gubernur BI itu kepada DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper,” tambahnya.

Klarifikasi ini sekaligus membantah spekulasi mengenai adanya intervensi dari Presiden Prabowo mengingat hubungan kekerabatan mereka. Tommy Djiwandono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Keuangan, merupakan keponakan Prabowo sekaligus putra dari mantan Gubernur BI periode 1993-1998, Joseph Soedradjad Djiwandono.

“Nah, sehingga kalau dikatakan ada intervensi misalnya dari presiden pengusulan itu kemudian dari gubernur BI,” kata Dasco menepis anggapan miring tersebut.

Lebih lanjut, Dasco mengingatkan masyarakat bahwa struktur kepemimpinan di Bank Indonesia tidak memungkinkan adanya dominasi individu dalam pengambilan kebijakan strategis. Ia menekankan pentingnya memahami sistem kolektif kolegial yang berlaku di bank sentral tersebut.

“Dan kemudian tentunya masyarakat perlu tahu bahwa pengambilan keputusan di BI itu adalah kolektif kolegial. Jadi ya bagaimana kemudian seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain itu tidak mungkin,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi bahwa Surpes terkait tiga calon tersebut telah diterima dan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Senin (19/1). Ketiga kandidat kini menunggu jadwal resmi untuk menjalani rangkaian tes di parlemen sebelum salah satunya ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI yang baru. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *