
Jakarta, Kaltimedia.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menjalani pemeriksaan panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hilman diperiksa selama 11,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Kamis (18/9/2025).
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan, Hilman tiba sekitar pukul 10.22 WIB dan baru meninggalkan lokasi pukul 21.53 WIB. Saat keluar, ia tampak mengenakan batik hitam bercorak cokelat.
Kepada wartawan, Hilman mengaku dicecar seputar regulasi haji.
“Pendalaman regulasi, tahapan-tahapan, dan lain-lain. Itu aja ya,” ujar Hilman singkat.
Namun, ia enggan menjawab saat ditanya soal kabar pencegahan ke luar negeri dan isu pengembalian uang ke KPK.
“Enggak ada,” katanya sambil menggeleng.
Sebelumnya, Hilman pernah dipanggil KPK pada 27 Agustus 2025 bersama dengan Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, Budi Darmawan, dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin. Namun, saat itu ia tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga Ketua PBNU 2022.
Kasus bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini semestinya dibagi sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Kepmenag No. 130 Tahun 2024, Yaqut justru menetapkan pembagian berbeda: 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau 50:50.
KPK menduga, pembagian jatah haji khusus itu dijadikan bancakan dengan modus jual-beli kuota. Ada dugaan aliran dana dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag terkait distribusi kuota tambahan ini.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara Hilman Latief belum ditetapkan sebagai tersangka. (Ang)





