Dugaan Suap Perangkat Desa Pati: Uang Rp2,6 Miliar Dalam Karung Disita, Bupati Sudewo Membantah

Gambar saat ini: Foto: Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo. Sumber: Istimewa.
Foto: Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo. Uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga hasil pungutan liar tersebut ditemukan tersimpan secara tidak lazim di dalam kantong kresek dan karung beras.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak sebelum akhirnya diamankan tim penyidik.

“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dimasukkan ke dalam karung. Tadi terlihat ada karung warna hijau, dibawa seperti membawa beras. Itu ada videonya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sudewo diduga mematok tarif berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dari praktik ini, terkumpul dana total Rp2,6 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengamankan delapan orang. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni:

  1. Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo)
  2. Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis)
  3. Karjan (Kepala Desa Sukorukun)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sudewo dengan tegas menepis tuduhan pemerasan tersebut. Saat hendak dibawa ke Rutan KPK, ia menyatakan bahwa proses pengisian perangkat desa bahkan belum dimulai secara formal.

“Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo,” kata Sudewo kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa seleksi perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026 mendatang karena keterbatasan anggaran gaji di APBD 2026. Sudewo mengklaim belum pernah menginstruksikan pemungutan biaya apa pun kepada bawahan maupun camat.

“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD saya belum pernah membahasnya sama sekali,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Sudewo berdalih telah berupaya menutup celah kecurangan dengan merancang sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).

“Saya sudah memanggil pak Tri (Kepala Dinas PMD) di awal bulan Desember 2025 supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain, salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas/LSM/semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana tersebut sementara Sudewo memulai masa penahanannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *