
Jakarta, Kaltimedia.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut dan mengundang media untuk melakukan peliputan.
“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” ujar Andi Saputra, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, yakni Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Selain Noel Ebenezer, terdapat 10 terdakwa lain yang akan diadili dalam perkara yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 tersebut melibatkan aliran dana dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai dugaan pemerasan mencapai Rp201 miliar.
“Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Budi, angka tersebut belum termasuk pemberian secara tunai maupun dalam bentuk barang, seperti kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta bentuk gratifikasi lainnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Noel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Pada hari yang sama, Noel sempat menyampaikan harapan untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (Ang)





