
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dapat gugur apabila terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia.
Bripda Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan terlibat dalam konflik bersenjata dengan Ukraina.
“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti kasus Satria Kumbara,” kata Supratman dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/1/2026).
Bripda Rio diketahui tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Ia diduga berada di wilayah Donbass, Ukraina Timur, bersama pasukan Rusia.
Polda Aceh memastikan Bripda Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan yang bersangkutan dinyatakan desersi karena meninggalkan tugas tanpa izin.
“Yang bersangkutan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Joko dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Sabtu.
Terkait dugaan keterlibatan Rio dengan militer Rusia, Joko menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak langsung meninggalkan dinas untuk ke luar negeri. Ia juga memiliki catatan pelanggaran kode etik sebelumnya.
Rio pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 dan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di pelayanan markas Brimob.
Sejak dinyatakan tidak masuk dinas pada 8 Desember 2025, Rio sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekan sesama anggota Brimob yang berisi dokumentasi dirinya telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung, termasuk paspor dan riwayat perjalanan. Rio tercatat terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Pengamat keamanan dan kontra-intelijen, Khairul Fahmi, menilai kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran disiplin individu. Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menilai peristiwa ini mencerminkan kegagalan deteksi dini dalam sistem kontra-intelijen.
“Kasus ini menunjukkan adanya blind spot kontra-intelijen dalam pengawasan personel bersenjata, khususnya mereka yang sedang atau pernah mengalami masalah internal,” ujar Khairul dalam keterangannya kepada Tirto, Minggu.
Menurutnya, personel dengan riwayat sanksi etik, degradasi karier, maupun tekanan psikologis termasuk kelompok berisiko tinggi untuk direkrut pihak asing. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya jaringan perantara domestik yang menyalurkan personel terlatih ke konflik luar negeri.
Khairul menilai jalur perjalanan tidak langsung yang ditempuh Rio menunjukkan pola penghindaran pengawasan imigrasi dan intelijen. Ia menekankan perlunya pendekatan kontra-intelijen yang lebih proaktif, termasuk pemantauan pasca-sanksi, pembongkaran jaringan perekrut, serta penegakan sanksi hukum tegas, termasuk pencabutan kewarganegaraan bagi personel yang bergabung dengan militer asing tanpa izin negara.
“Dalam doktrin kontra-intelijen modern, individu dengan riwayat sanksi etik, degradasi karier, tekanan ekonomi, atau keterasingan sosial dikategorikan sebagai high-risk recruitable individuals,” pungkasnya. (Ang)





