
Samarinda, Kaltimedia.com — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh perusahaan anggota agar menjalankan kegiatan pengembangan dan perluasan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2045.
Wakil Ketua GAPKI Kaltim, Fauzan Abdi, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan menjadi prinsip dasar dalam keanggotaan GAPKI, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
“GAPKI menempatkan kepatuhan terhadap tata ruang sebagai faktor utama. Seluruh aktivitas usaha anggota harus berada di kawasan yang telah ditetapkan dalam RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Fauzan, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, GAPKI memiliki mekanisme internal untuk mengawasi dan mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pembukaan atau perluasan kebun di luar ketentuan yang berlaku.
“Jika terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi organisasi yang tegas sesuai aturan internal GAPKI,” ujarnya.
Menurut Fauzan, pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk dengan mendorong penggunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai prasyarat utama sebelum kegiatan ekspansi dilakukan di lapangan.
Selain aspek tata ruang, perusahaan anggota juga diwajibkan melakukan monitoring internal secara berkala serta menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan perizinan.
GAPKI Kaltim juga mengaitkan kepatuhan tata ruang dengan penerapan standar keberlanjutan, salah satunya melalui kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat mandatori. Dalam skema ISPO, perusahaan dilarang mengembangkan kebun di kawasan yang tidak sesuai peruntukan ruang dan wajib melalui proses verifikasi oleh lembaga independen.
Di sisi lain, Fauzan menegaskan bahwa GAPKI bukan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, penanganan pelanggaran tata ruang tetap menjadi kewenangan pemerintah dan aparat berwenang.
“Peran kami adalah memastikan anggota memahami dan mematuhi aturan. Validasi akhir tetap berada di tangan pemerintah melalui sistem perizinan dan pengawasan resmi,” jelasnya.
Terkait sanksi organisasi, GAPKI Kaltim menyebut telah memiliki mekanisme bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan keanggotaan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan.
Melalui komitmen tersebut, GAPKI berharap pengembangan industri sawit di Kaltim dapat berjalan sejalan dengan kebijakan RTRW, sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. (Rfh)
Editor: Ang





