
Jakarta, Kaltimedia.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan di ruang publik, serta berpotensi memicu terjadinya kerusuhan.
Sementara itu, terdapat pula pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah menerima sanksi dari tempatnya bekerja.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar barang bukti berupa ponsel dan perangkat digital yang digunakan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Adapun kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Kasus ini bermula dari unggahan Laras di akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, pada 29 Agustus 2025. Unggahan tersebut dinilai jaksa memuat narasi kemarahan sekaligus ajakan yang bersifat menghasut publik, berkaitan dengan peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Afan Kurniawan.
Dalam unggahan tersebut, Laras menuliskan kalimat berbahasa Inggris yang berisi seruan bernada kekerasan terhadap institusi kepolisian.
Pihak terdakwa menyatakan bahwa unggahan itu merupakan bentuk ekspresi kekecewaan dan kemarahan pribadi terhadap institusi Polri atas peristiwa yang menewaskan Afan Kurniawan. Namun, jaksa menilai konten tersebut dapat diakses secara luas oleh publik dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap Polri sebagai institusi.
Jaksa juga menyoroti waktu unggahan yang dinilai berdekatan dengan terjadinya aksi massa di sekitar Mabes Polri, yang pada saat itu sempat diwarnai upaya pembakaran fasilitas umum.
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. (Ang)





